Penjaminan mutu dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan proses Universitas Sriwijaya yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3MP) Universitas Sriwijaya. Universitas Sriwijaya memiliki Pengelola Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (P3MP) di tingkat fakultas, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawal penjaminan mutu internal dan akreditasi program studi, serta berperan sebagai pendukung penjaminan mutu internal dan akreditasi program studi.  

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas Sriwijaya Sriwijaya berdiri pada tanggal 12 Mei 2016, bertepatan dengan dilantiknya Ketua, Sekretaris, dan Wakil Ketua LP3MP Universitas Sriwijaya Sriwijaya oleh Rektor. Lembaga ini sebenarnya bukan lembaga baru yang dimulai dari nol, tetapi LP3MP merupakan gabungan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni UPT Pusat Pengembangan Pendidikan dan UPT Penjaminan Mutu. Sehingga, tugas pokok dan fungsi LP3MP tentunya juga menggabungkan tupoksi kedua unit pelaksana tugas tersebut.

LP3MP merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan organisasi dan tata kerja Universitas Sriwijaya Sriwijaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya Sriwijaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 606.