“Kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka menyebabkan tuntutan terhadap SDM Perguruan Tinggi menjadi lebih berat karena SDM Perguruan Tinggi dituntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan kurikulum yang lebih sesuai dengan tuntutan dunia kerja dan industri, sekaligus dapat membangun jejaring yang lebih luas dengan dunia kerja dan industri, dan lembaga-lembaga lain di luar Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. SDM Perguruan Tinggi juga dituntut mampu berkomunikasi dengan baik guna menjalin kerjasama dalam sistem pembelajaran yang berbeda dengan sebelumnya. Berdasarkan data dari Global Competitiveness Report untuk Indonesia, aspek yang dipandang masih lemah dan perlu ditingkatkan adalah pelatihan dan pendidikan tinggi serta inovasi”.

“Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan bahwa dosen dan tenaga kependidikan mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni dan sesuai standar kerja yang ditetapkan. Sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan tenaga kependidikan menunjukkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai. Sertifikat kompetensi dapat memastikan bahwa pemegang sertifikat terjamin kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya”.

Suasana pelatihan dengan narasumber Prof. Dr. Dra. Poedji Loekitowati Hariani, M.Si.

Kompetensi profesional dosen dan tenaga kependidikan dapat diperoleh melalui sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya. Dosen dan tenaga kependidikan merupakan faktor utama untuk menghasilkan mahasiswa yang kompeten sesuai bidang ilmunya. Dosen dan tenaga kependidikan dituntut harus lebih kompeten dibanding mahasiswa. Berkenaan dengan hal tersebut kegiatan sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan ini sangat penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan sumber daya manusia unggul.

Pelatihan Berbasis Kompetensi: Spektrofotometer UV-Visibel, Volumetri dan Petugas K3 Laboratorium

You May Also Like